Tugas, Tanggung jawab dan Kewenangan

1. Tugas, Tanggung jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan :

  • a. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  • b. Memberikan pertimbangan kepara Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  • c. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  • d. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  • e. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa infromasi.
  • f. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.

2. Tugas, Tanggung jawab dan Kewenangan Atasan PPID :

  • a. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/satuan kerjanya.
  • b. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  • c. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  • d. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi.
  • e. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  • f. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala : JIP di unit/satuan kerjanya.
  • g. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  • h. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/satuan kerjanya.
  • i. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya.
  • j. Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
  • k. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  • l. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa :
    1. Pengumuman informasi;
    2. Pengelolaan permohonan informasi;
    3. Pengelolaan keberatan atas informasi;
    4. Penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
    5. Penetapan dan pemutakhiran DIP;
    6. Pengujian tentang konsekuensi;
    7. Pendokumentasian Informasi Publik;
    8. Pendokumentasian Informasi yang dikecualikan;

3. Tugas, Tanggung jawab dan Kewenangan PPID :

  • a. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • b. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi :
    • 1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • 2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • 3) Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon informasi.
  • c. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  • d. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  • e. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  • f. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi publik.
  • g. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  • h. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  • i. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan inforamsi ditolak.
  • j. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  • k. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  • l. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  • m. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi publik yang efektif dan efisien.
  • n. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  • o. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  • p. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tuga, tanggung jawab, dan wewenangnya.

4. Tugas, Tanggung jawab dan Kewenangan PPID Pelaksana :

  • a. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  • b. Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi :
    • 1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • 2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • 3) Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon informasi.
  • c. Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • d. Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  • e. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  • f. Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
  • g. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  • h. Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.

5. Tugas, Tanggung jawab dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi :

  • a. Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
  • b. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  • c. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  • d. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  • e. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.

Selengkapnya

SK Ketua Pengadilan Nomor 338/KPTUN.W5-TUN3/SK.HK1.2.5/VIII/2025 tentang Pelaksana Pelayanan Informasi Publik Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi