Profil Singkat PPID PTUN Jambi
Dalam rangka melaksanakan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 30 Agustus 2022 Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka perlu ditunjuk pegawai pelaksana pelayanan informasi publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dengan menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Nomor :338/KPTUN.W5-TUN3/SK.HK1.2.5/VIII/2025 tentang Pelaksana Pelayanan Informasi Publik Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Bahwa pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan Nomor :338/KPTUN.W5-TUN3/SK.HK1.2.5/VIII/2025 dipandang mampu untuk ditunjuk sebagai pelaksana pelayanan informasi publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
- Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi.
- Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Hukum, Kepala Sub Bagian Kepegawaian ORTALA dan Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
- Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya tersebut, masing-masing pelaksana pelayanan informasi publik berpedoman kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 30 Agustus 2022 Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan jo. Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan.