Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan permintaan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berlandaskan kepada peraturan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dapat diklik pada tautan dibawah ini
| No. | Nama | Tautan |
|---|---|---|
| A | Persyaratan | Klik |
| B | Prosedur Permintaan Informasi Publik | Klik |
| C | Biaya Penggandaan Informasi | Klik |
| D | Hak dan Kewajiban Pengguna Informasi | Klik |
| E | Hak dan Kewajiban Pengadilan | Klik |
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
2.Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Prosedur Sengeketa Informasi
Berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
3. Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non-litigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
4. Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratu) hari kerja.